Indonesian Notary
Abstract
There is a discrepancy in Foundation Law Number 28 of 2004 and Presidential Regulation No.13/2018 concerning the Application of the Principle of Benefits from Corporations in the Context of Preventing and Eradicating Crimes of Money Laundering and Terrorism Financing Crimes. Looking at the provisions in the Foundation Law which states that Foundation Organs may not receive profits, temporarily Beneficial Owner itself aims to identify the Beneficial Owner of the Foundation, this is of course contradictory because Foundation Organs are not allowed to receive any benefits. The research method used is doctrinal research with a prescriptive research typology, which is research that provides direction on legal theory and statutory regulations on a problem and provides solutions to resolve the problem. The results of the research state that there are several criteria in determining Beneficial Owner contrary to the Foundation Law and cannot be implemented as a whole and effectively until a limitation is formed in the determination Beneficial Owner . In reality Beneficial Owner in AHU online is not easily accessed by all parties, as a result the principle of transparency is not implemented optimally and still provides gaps. It needs to be understood that it is not possible for a regulation to be completely effective in dealing with legal problems in Indonesia. Suggestions that can be given in this research are the need to review and update related laws Beneficial Owner within the Foundation to create better and more effective regulations.
Bahasa Abstract
Terdapat ketidaksesuaian dalam Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden No.13/2018 tentang Penerapan Prinsip Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Melihat dari ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan yang menyatakan bahwa Organ Yayasan tidak boleh menerima keuntungan, sementara Pemilik Manfaat sendiri bertujuan untuk mengidentifikasi Pemilik Manfaat dari Yayasan, hal ini tentu bertentangan dikarenakan Organ Yayasan tidak diperbolehkan menerima manfaat apa pun. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal dengan tipologi penelitian berbentuk preskriptif yang merupakan penelitian dengan memberikan arahan teori hukum dan peraturan perundang-undangan terhadap suatu masalah serta memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hasil penelitian menyatakan bahwa beberapa kriteria dalam menetapkan Pemilik Manfaat bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan dan tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan dan efektif sehingga terbentuk suatu batasan dalam penentuan Pemilik Manfaat . Pada hakikatnya Pemilik Manfaat dalam AHU online tidak mudah di akses oleh semua pihak, akibatnya prinsip transparansi tidak terlaksana secara maksimal dan masih memberikan celah. Perlu dipahami bahwa memang tidak dimungkinkan suatu Peraturan dapat efektif sepenuhnya dalam menangani permasalahan hukum di Indonesia. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah diperlukannya tinjauan dan pembaharuan hukum Pemilik Manfaat dalam Yayasan agar terciptanya Peraturan yang lebih baik dan efektif.
References
A. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 140 No. 3874, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN Tahun 2001 No.134 No. 4150 Undang-Undang Tentang Yayasan. UU Nomor 16 Tahun 2001, LN Tahun 2001 No. 112 No. 4132, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, LN Tahun 2004 No.115 No. 4430. Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. UU Nomor 8 Tahun 2010, LN Tahun 2010 No. 122, selanjutnya disebut UU TPPU. Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011, LN Tahun 2011 No. 82 No. 5234. Undang-Undang Tentang Cipta Kerja. UU Nomor 11 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573 Peraturan Presiden tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Nomor 13 Tahun 2018. LN Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Permenkumham No.21/2019.BN No.112. Tahun 2019. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Permenkumham No.15 Tahun 2019, Bn No.710. Tahun 2019. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerklijk wetboek). Diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosubidio. B. Buku Ali, Chidir. (1991). Badan Hukum. Bandung : Alumni. Cahyono, Akhmad Budi dan Surini Ahlan Sjarif. (2008). Mengenal Hukum Perdata. Depok: Gitama Jaya. Margono, Suyud. (2002). Aspek Hukum Yayasan: antara Fungsi Karitatif & Kegiatan Komersia. Jakarta: Novinda Pustaka Mandiri. Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group. Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Muhdar, Muhammad. (2019). Penelitian Doktrinal dan Non-doktrinal Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum. Samarinda: Mulawarman University Press. Sembiring, Sentosa. (2006). Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Yayasan serta Penjelesannnya. Bandung: Nuansa Aulia. Sunggono, Bambang. (2001). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Utama, Paku dan Vauline Frilly. (2018). Anti-Gatekeeper & Investigasi Forensik. Jakarta: PT. Wikrama Utama Indonesia. C. Jurnal Afifah, Kunni. “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya.” Lex Renaissance 2. No. 1 (2017). Hlm. 147-161. H, Dicky J. “Sejarah Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Manfaat di Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. 4. No.4 (2020). Hlm. 140. Nainggolan, Victor Marsangap dan Habib Adjie. “Peran dan Tanggung Jawab Pemilik Manfaat Yayasan di Tinjau dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018." Jurnal Hukum 20 No. 2 (2023). hlm. 750-762. Prawira, Taufan Setia. "Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Penyidik Polri." Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 7 No. 5 (2022). hlm. 6250-6262. Tjono, Anthony dan R. Arja Sadjiarto. “Penentuan Pemilik Manfaat Untuk Mencegah Penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.” Tax and Accounting Review. 3. No. 2 (2013). Hlm. 3-4. Widyanto, Fariz Rachman, Aad Rusyad Nurdin, dan Yunus Husein. “Perlindungan Terhadap Notaris Atas Kewajiban Pelaporan Kepemilikan Manfaat Berdasarkan Perpres 13 Tahun 2018.” Journal Indonesian Notary. 3 No. 4 (2021). Hlm. 158. D. Bahan Lain-lain Darussalam, “Pemilik Manfaat Dalam Konteks Perpres No. 13/2018 Dan Pajak,” tersedia pada https://news.ddtc.co.id/beneficial-owner-dalam-konteks-perpres-no-13-2018-dan-pajak-12661, diakses pada tanggal 10 Juli 2023. Cnn Indonesia, "Tersangka Dugaan Pencucian Dana Aksi 411 dan 212 Bertambah,” cnnindonesia.com. 22 Februari 2017. tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170222152508-12-195349/tersangkadugaan-pencucian-dana-aksi-411-dan-212-bertambah. diakses pada tanggal 5 Oktober 2023. Kompas, “Ini 5 Modus Pencucian Uang Menurut Mantan Ketua PPATK,” Kompas.com, 9 Oktober 2023, tersedia pada https://nasional.kompas.com/read/2018/10/09/17004411/ini-5-modus-pencucian-uang-menurut-mantan-ketua-ppatk, diakses pada tanggal 25 September 2023 Liputan6, “Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun, Polri: Seluruh Transaksi Keuangan Atas Perintah Panji Gumilang,” liputan6.com, 8 Agustus 2023, tersedia pada https://www.liputan6.com/news/read/5364912/kasus-tppu-ponpes-al-zaytun-polri-seluruh-transaksi-keuangan-atas-perintah-panji-gumilang?page=3, diakses pada tanggal 6 Oktober 2023
Recommended Citation
Fong, Elizabeth Michelle; Ratam, Ashoya; and Velentina, Rouli Anita
(2024)
"Kesesuaian Ketentuan Pemilik Manfaat Dengan Undang- Undang Yayasan,"
Indonesian Notary: Vol. 5:
Iss.
1, Article 1.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol5/iss1/1