•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penghapusan bekas tanah partikelir seharusnya telah selesai setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir dan Undang-Undang Pokok Agraria dikarenakan sifat-sifatnya yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Permasalahan yang dibahas mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa atas tanah partikelir yang telah dihapus berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir dan dinamika kebijakan penghapusan tanah partikelir pada Undang-Undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir berdasarkan Putusan Perkara Nomor 315K/Pdt/2019. Artikel ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif dianalisis secara kualitatif untuk mendapat hasil penelitian menjelaskan adanya penghapusan tanah partikelir sampai sekarang belum selesai dikarenakan adanya faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa atas tanah partikelir salah satunya mengenai penyalahgunaan wewenang Lurah yang mengeluarkan bukti penguasaan (girik) atas bekas tanah Partikelir. Dinamika kebijakan penghapusan tanah partikelir menjelaskan keberadaan tanah partikelir sebelum dan setelah Undang-Undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir serta permasalahan hukum sengketa tanah partikelir berdasarkan Putusan Perkara Nomor 315K/Pdt/2019.

Share

COinS