•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Artikel ini membahas tentang akibat hukum pembatalan akta jual beli pura-pura PPAT atas jaminan kredit di Bank. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam membuat suatu akta yang salah satunya akta jual beli, wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan karena akta yang dibuat PPAT memiliki kekuatan pembuktian sempurna, yang apabila terdapat kecacatan hukum karena perbuatannya menyebabkan akta dapat dibatalkan atau batal demi hukum dan terhadap PPAT dapat diminta pertanggungjawaban kepadanya karena terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu penyebab pembatalan akta jual beli ialah tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata karena akta memuat suatu perbuatan pura-pura atau simulasi yang menyebabkan syarat obyektif sahnya perjanjian tidak terpenuhi. Adapun permasalahan pada penelitian ini menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 28/Pdt.G/ 2018/PN. Trg yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 7/PDT/2019/PT SMR terkait bentuk perbuatan melawan hukum Notaris/PPAT Y dalam membuat akta jual beli pura-pura dan akibat hukum pembatalan akta jual beli pura-pura terhadap sertipikat hak atas tanah yang menjadi jaminan kredit di bank. Hasil analisis dari penelitian ini adalah perbuatan Notaris/PPAT Y dalam membuat akta jual beli dengan perbuatan pura-pura memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan terhadapnya dapat diminta pertanggungjawaban. Pembatalan akta jual beli pura-pura sebagai dasar terbitnya sertipikat hak atas tanah yang menjadi jaminan kredit di bank tidak berakibat hukum pada sertipikat hak atas tanah maupun terhadap perjanjian kredit.

Share

COinS