•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Akta Pernyataan Keputusan Rapat (disebut juga PKR) yang merupakan hasil dari notulen Rapat Pembina Yayasan AM yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan dalam akta notaris. Dalam pembuatan akta pernyataan keputusan rapat tersebut notaris tidak ikut hadir dalam rapat dan hanya membuat akta berdasarkan risalah rapat dibawah tangan, maka notaris hanya bertanggung jawab sebatas formalitas bentuk dari akta yang dibuat para pihak yang menghadap. Notaris harus menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus mengetahui ketentuan mengenai perbuatan hukum yang akan dimuat dalam akta tersebut. Namun dalam praktiknya masih ada notaris yang melanggar hal tersebut sehingga menyebabkan akta yang dibuatnya menjadi cacat hukum, seperti halnya kasus yang menimpa notaris dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 643/Pdt.P/2019/PN.Dps yang melakukan kesalahan dalam pembuatan akta, baik karena disengaja maupun karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, pertama adalah mengenai akibat hukum dari akta pernyataan keputusan rapat pembina yang melanggar ketentuan dalam anggaran dasar; dan yang kedua adalah mengenai tanggung jawab notaris dalam pembuatan pernyatan keputusan rapat pada rapat pembina yayasan yang dikategorikan cacat hukum tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakanmetode penelitian berupa bentuk penelitian yuridis normative. Penelitian ini bersifat eksplanatoris analitis. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa notaris dalam membuat akta pernyataan keputusan rapat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan akta menjadi cacat hukum dan timbul kerugian terhadap pada para pihak.

Share

COinS