•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Pertanggungjawaban pemegang protokol atas pengeluaran salinan akta perjanjian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 1893K/Pdt/2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi nomor 27/pdt.G/2019/PN Bkt. Pada dasarnya seorang notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang. Setiap akta yang dibuat oleh notaris wajib disimpan dalam protokol notaris, dan protokol tersebut wajib dialihkan dalam hal notaris cuti maupun meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun yang menjadi permasalahan adalah ketika seorang notaris telah meninggal dunia dan protokolnya telah dialihkan kepada notaris lain, kemudian muncul sengketa yang berkaitan dengan akta tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, didukung dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menerangkan notaris sebagai pemegang protokol memiliki kewajiban untuk menyimpan dan menjaga protokol yang diserahkan kepadanya. Terhadap pembatalan akta, Notaris penerima protokol pun tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas akta yang tidak dibuat olehnya.

Share

COinS