•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Di masa sekarang ini masih banyak ditemui kasus perkawinan di bawah tangan dimana pernikahan hanya dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan tidak mencatatkan pernikahan mereka kepada Pegawai Pencatat Nikah. Sebagai akibatnya anak yang lahir dari perkawinan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai anak yang lahir dari perkawinan yang sah atau biasa disebut anak luar kawin. Masalah yang timbul adalah apabila terhadap anak luar kawin tersebut, demi kesejahteraannya, ingin diakui dan disahkan sebagai anak sah. Pengajuan permohonan penetapan asal-usul anak kepada pengadilan adalah salah satu upaya pengakuan dan pengesahan anak luar kawin oleh orang tua biologisnya agar dapat diakui sebagai anak sah dan agar anak tersebut dapat tercatat sebagai anak yang sah dalam Akta Kelahirannya. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai kedudukan hukum anak yang lahir hasil dari perkawinan di bawah tangan dan perlindungan terhadap hak-haknya dengan disahkannya asal usul anak tersebut oleh pengadilan berdasarkan Hukum Kekeluargaan Islam. Penelitian ini juga akan membahas mengenai Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 298/Pdt.P/2020/Pa.Js sebagai salah satu contoh kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hukum Islam, walaupun anak yang lahir hasil dari perkawinan di bawah tangan ditetapkan sebagai anak biologis dari kedua orang tuanya, namun karena statusnya sebagai anak luar kawin menjadikan dirinya tidak bernasab dengan ayah biologisnya. Dalam hal ini anak yang lahir hasil dari perkawinan di bawah tangan memiliki hubungan keperdataan yang terbatas dengan ayah biologisnya untuk menjamin kesejahteraan dan pemenuhan haknya selayaknya anak yang sah. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa Akta Kelahiran merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak anak yang lahir hasil dari perkawinan di bawah tangan.

Share

COinS