•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pada hakikatnya, notaris dalam menjalankan tugas serta jabatanya Notaris harus berpegangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris agar ketika menjalankan tugasnya notaris selalu prosedural seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik sehingga akta yang dibuat oleh notaris dapat memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang membuat akta. Permasalahan yang menjadi bahasan adalah a. pertanggungjawaban Notaris Secara Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Yang Tidak Sesuai Dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris dan b. Sanksi Hukum Atas Kelalaian Secara Hukum Perdata dan Hukum Administrasi yang Dilakukan Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor NOMOR 87/PDT.G/2019/PNSEL. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yakni suatu penelitian yang menitikberatkan kepada penggunaan bahan pustaka, studi dokumen sebagai sumber penelitiannya. Pendekatan yang digunakan adalah konsepsi legis positivis. Hasil penelitian ini berkenaan dengan tindakan notaris yang membuat akta perjanjian yang tidak sesuai dengan syarat sahnya perjanjian. Selanjutnya upaya hukum bagi notaris tersebut yang aktanya hanya batal demi hukum seharusnya dijatuhkan sanksi Perdata dan sanksi Administratif.

Share

COinS