•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

This study discusses the legal consequences of asset acquisition owned by a foundation by other foundation which has similar name. Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma which was established in 2011 in its minutes states has historical relationship with Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar which was legalized as legal entity in 2015, yet has been established since 1960 and whereupon take over the asset of such foundation. This occurred not apart from the participation of notary as public official in the making of deed as the basis for legal action. The issues discussed herein are regarding the legality of the Deed of Establishment of Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Number 214 of 2011 and Minutes of Meeting of Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Number 32 of 2015; and legal consequences of asset acquisition which owned by a foundation by other foundations. Such issue answered by using normative-juridical research method by conducting literature research and supported by interview. This research type is descriptive-analysis. The analysis results are that the Deed of Establishment of Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Number 214 of 2011 and Minutes of Meeting of Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Number 32 of 2015 are valid and the act of asset acquisition owned by a foundation without a rightful legal basis is a tort.

Bahasa Abstract

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pengambilalihan aset milik yayasan oleh yayasan lainnya yang memiliki kemiripan nama. Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma yang didirikan pada tahun 2011 dalam akta berita acaranya, menyatakan memiliki hubungan historis dengan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar yang baru disahkan sebagai badan hukum pada tahun 2015, namun telah didirikan sejak tahun 1960 dan kemudian mengambil alih aset yayasan tersebut. Hal ini terjadi tidak terlepas dari peran notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta sebagai dasar pelaksanaan perbuatan hukum. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan Akta Pendirian Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor 214 tahun 2011 dan Akta Berita Acara Rapat Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor 32 Tahun 2015; dan akibat hukum pengambilalihan aset milik suatu yayasan oleh yayasan lainnya. Permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan melalukan penelitian kepustakaan dan didukung oleh wawancara. Tipe penelitian ini berdasarkan sifatnya adalah penelitian deskriptif-analitis. Hasil analisis adalah Akta Pendirian Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor 214 tahun 2011 dan Akta Berita Acara Rapat Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor 32 Tahun 2015 adalah sah, serta tindakan pengambilalihan aset suatu yayasan tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.

Share

COinS