•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat alat bukti autentik yang dalam menjalankan tugasnya terikat pada kewenangan, kewajiban, serta larangan yang tertuang di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Meskipun norma-norma hukum tersebut telah diatur sedemikian rupa, akan tetapi masih saja ditemukan Notaris yang melanggar ketentuan tersebut sebagaimana kasus dalam Putusan Nomor 1461/Pid.B/2019/PN.Tng mengenai Notaris yang diberikan kepercayaan oleh kliennya untuk melakukan pengecekan sertipikat ke Kantor Pertanahan malah memberikan sertipikat tersebut kepada pihak yang tidak berkepentingan tanpa seizin dari pemilik sertipikat yang menyebabkan klien Notaris mengalami kerugian materil maupun immateril. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum bagi klien yang menjadi korban dari tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Notaris dan tanggung jawab serta sanksi bagi Notaris yang terbukti melakukan tindak pidana penggelapan tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisa data primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil analisa dari penelitian adalah bahwa perlindungan hukum bagi klien akibat tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Notaris belum memberikan kepastian hukum karena proses peradilan yang kurang optimal dan tanggung jawab Notaris terhadap perilaku yang merugikan kliennya tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, perdata, serta administrasi. Sehingga dengan adanya pertanggungjawaban tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi Notaris yang melakukan tindak pidana penggelapan atau perbuatan hukum lainnya.

Share

COinS