•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama yang dibuat secara sepihak oleh suami. Pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama dengan pihak lain atas harta bersama dalam perkawinan harus memperoleh persetujuan kedua belah pihak yaitu suami atau istri. Hal ini disebabkan menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Permasalahan yang diangkat dalam artikel ini adalah akibat hukum dari pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama yang dibuat secara sepihak oleh suami. Permasalahan berikutnya adalah pertanggungjawaban Notaris atas pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama yang dibuat secara sepihak oleh suami. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian yang digunakan adalah penelitian eksplanatoris diagnostik dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa akta yang dibuat secara sepihak oleh suami menjadi batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat objektif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, apabila suami istri tetap ingin melakukan perbuatan hukum atas objek harta bersama tanpa persetujuan suami atau istri, maka dapat membuat perjanjian kawin sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Kemudian, Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata dan administratif karena akta yang dibuatnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga aktanya menjadi batal demi hukum.

Share

COinS