Indonesian Notary
Abstract
Penelitian ini membahas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 778/Pdt.G/2017/PN.Tng dimana Robert Jacobus Silfanus membeli tanah yang dibangun oleh developer PT. Duta Realtindo Jaya dan dalam melakukan jual belinya, Robert Jacobus melakukan kredit dengan PT. Bank Danamon Indonesia perbuatannya dilakukan dengan akta PPJB yang dibuat oleh XX, S.H. PPJB antara PT. Duta Realtindo Jaya dengan Robert Jacobus dijadikan jaminan untuk pelunasan utang Robert Jacobus kepada PT. Bank Danamon Indonesia, PT Bank Danamon menjual kepada pihak lain sampai akhirnya diterima oleh Mediarto Prawiro. Artikel ini meliputi permasalahan, keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang dijadikan jaminan pelunasan utang dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 778/Pdt.G/2017/ PN.Tng, dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli yang dijadikan jaminan pelunasan utang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 778/Pdt.G/2017/ PN.Tng. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif adapun analisis data secara kualitatif didasarkan pada pertimbangan, yaitu pertama data yang dianalisis beragam dan memiliki sifat dasar yang berbeda, hasil analisis adalah, PPJB tidak dapat dijadikan jaminan karena hukum jaminan bersifat tertutup tidak mungkin dibuat lembaga jaminan baru, dan notaris dalam melaksakan tugasnya sebagai pejabat umum harus memperhatikan Undang-undang jabatan notaris dengan baik dan tidak membuat sebuah akta jaminan yang tidak pernah ada agar tidak merugikan pihak manapun
Recommended Citation
Ridwansyah, M. Azis
(2022)
"Akibat Hukum Perjanjian Cessie Yang Memuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Untuk Dijadikan Jaminan Dalam Perjanjian Kredit (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 778/PDT.G/2017/PN.TNG),"
Indonesian Notary: Vol. 4:
Iss.
2, Article 25.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss2/25
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons