•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

One of the cases related to a public Notary’s practice is the Supreme Court of the Republic of Indonesia Decree Number 20 PK/Pid/2020. This thesis analyzes the authority of a Notary with the aiding of a fraud and it’s liability. This study comprehensively examines the extent of Notary’s liability towards a deed he or she made. This research relies on a normative-juridical method, with a typology of evaluative research and case study approach. The results are the Notary has the authority to make the sale deed and does not fulfill the elements in Article 378 juncto 56 paragraph (2) of the Indonesian Penal Code, therefore, the Notary is administratively responsible. This thesis also examines the sanction which can be given based on the court decree analysis, namely a temporary dismissal. It can be suggested for public Notaries to be more prudent and mindful, give authority to the Indonesian Notary Association to give opinions and discussions towards a Notary who is sued in a criminal case, and encourage changes to be made towards the Indonesian Law of Notary’s Profession especially regulating about Notary’s criminal liability.

Bahasa Abstract

Salah satu kasus terkait pelaksanaan jabatan Notaris adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 20 PK/Pid/2020. Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Notaris dijatuhkan pidana penjara. Artikel ini menganalisis mengenai kewenangan Notaris dengan perbuatan turut membantu tindak pidana penipuan dan pertanggungjawaban Notaris. Penelitian ini menelaah secara komprehensif keterkaitan pembuatan akta kuasa menjual dengan unsur-unsur turut membantu dan penipuan serta sejauh mana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuatnya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan tipologi penelitian evaluatif serta pendekatan studi kasus. Hasil penelitian dalam artikel ini adalah Notaris berwenang dalam membuat akta kuasa menjual dan tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 juncto 56 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta pertanggungjawaban Notaris bersifat administratif. Selain daripada itu, artikel ini juga meneliti mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada Notaris dalam putusan tersebut, yakni pemberhentian sementara. Berdasarkan analisis dan pembahasan, dapat disarankan bagi Notaris untuk lebih berhati-hati, memberikan kewenangan kepada Ikatan Notaris Indonesia untuk memberikan pendapat terhadap kesalahan Notaris dalam suatu perkara pidana, serta mendorong perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris untuk mengatur tindak pidana Notaris.

Share

COinS