Indonesian Notary
Abstract
This article discusses the basis for the lawsuit for the cancellation of the grant deed which was canceled by the in-laws to the son-in-law is because the grantor considers that the grant deed is legally invalid because it is based on the non-fulfillment of the provisions regarding the procedures or procedures that must be passed before the issuance of a deed or because of an act of forging signatures or change of identity. Basically, a grant cannot be revoked and canceled, but there are some exceptions to grants that can be withdrawn and can be canceled by the granter, which is regulated in Article 1688. Therefore, the main problem in this research is why the judge's consideration in the decision Number 50 / Pdt.G / 2020 / PA.Kupang stated that the plaintiff wanted to cancel the grant deed to the son-in-law that had been made by the notary because the procedures or procedures were not fulfilled. It must be done in the making of the grant deed, it is not proven in court as well as what legal remedies can be made by the grantee to cancel the grant deed that has been made by the notary. Through this Normative and analytical descriptive juridical research, the writer uses secondary data to try to analyze the judge's decision and the efforts that can be made to cancel the grant deed to the sonin-law that has been made by the notary. The judge must make the authentic deed as a perfect and sufficient fact basis to make a decision on the settlement of a disputed case because the authentic deed is perfect and binding and the legal remedy that can be taken to cancel the grant deed to prove that the deed is legally flawed is to prove the proof is reversed. done through a lawsuit to the District Court.
Bahasa Abstract
Artikel ini membahas mengenai dasar gugatan adanya pembatalan akta hibah yang dibatalkan oleh mertua kepada menantu adalah karena pemberi hibah menganggap bahwa akta hibah tersebut cacat hukum karena didasari oleh tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan mengenai tata cara atau prosedur yang harus dilalui sebelum diterbitkannya suatu akta atau karena suatu tindakan pemalsuan tanda tangan atau penggantian identitas. Pada dasarnya, hibah tidak dapat dicabut dan dibatalkan akan tetapi terdapat beberapa pengecualian hibah yang dapat ditarik kembali dan dapat dihapuskan oleh pemberi hibah yang diatur dalam Pasal 1688. Oleh karena itu Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 50/Pdt.G/2020/PA.Kupang menyatakan terhadap pemberi hibah yang ingin membatalkan akta hibah kepada anak menantu yang telah dibuat oleh Notaris tidak terbukti didalam persidangan serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan pemberi hibah untuk membatalkan akta hibah yang telah dibuat oleh notaris tersebut. Melalui penelitian yuridis Normatif dan bersifat deskriptif analitis ini, penelitian ini menggunakan data sekunder berusaha menganalisis putusan hakim serta upaya yang dapat dilakukan untuk membatalkan akta hibah kepada anak menantu yang telah dibuat oleh Notaris. Hakim harus menjadikan akta autentik sebagai dasar fakta yang sempurna dan cukup untuk mengambil putusan atas penyelesaian perkara yang disengketakan karena akta autentik sifatnya sempurna dan mengikat serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk membatalkan akta hibah untuk membuktikan akta tersebut cacat yuridis adalah dengan melakukan pembuktian melalui upaya gugatan ke Pengadilan Negeri atau membuat akta pembatalan akta hibah kepada Notaris.
Recommended Citation
Muzhdalifah, Imelda Aulia
(2022)
"Pembatalan Akta Hibah Berdasarkan Akta Ppat Dari Mertua Kepada Menantu (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 50/PDT.G/2020/PA.KUPANG),"
Indonesian Notary: Vol. 4:
Iss.
2, Article 22.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss2/22
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons