•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Pembatalan akta hibah oleh orangtua kepada anak dan kesalahan penulisan dalam akta hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Studi Kasus Putusan Nomor 1384/Pdt.G/2018/PA.Gs. Adapun masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Apakah pembatalan hibah pada Putusan Pengadilan Agama Gresik nomor 1384/Pdt.G/2018/PA.Gs telah sesuai dengan ketentuan. (2) Bagaimana akibat hukum atas kesalahan penulisan dalam akta hibah yang dibuat oleh PPAT. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian yuridis normatif diarahkan pada perolehan data mengenai teori, pengaturan, serta informasi terkait dengan pokok permasalahan. Penulis menggunakan tipologi penelitian deskriptif dan evaluatif dimana peneliti mencoba menggambarkan konsep hibah dalam syariat Islam dan kaitannya dengan peran PPAT sebagai pembuat akta hibah dan praktik pelaksanaan pembatalan akta hibah pada putusan Pengadilan Agama dengan peraturan perundangan -undangan terkait yang berkenaan dengan PPAT. Bentuk hasil penelitiannya yaitu deskriptif evaluatif. Hasil analisa adalah Pengadilan Agama Gresik memutuskan hibah tersebut batal demi hukum dan obyek hibah dikembalikan pada pemberi hibah. Dikarenakan obyek hibah telah disertifikatkan atas nama penerima hibah, memerintahkan pihak Badan Pertanahan Nasional Gresik untuk merubah pemilik sertifikat Hak Milik nomor 508 dari atas nama Penerima Hibah menjadi atas nama Pemberi Hibah. Untuk kesalahan penulisan dalam nomor obyek tanah atas akta hibah yang dibuat PPAT, PPAT harus segera memperbaiki akta tersebut berdasarkan dengan koreksi yang disampaikan oleh BPN.

Share

COinS