•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Akta Otentik merupakan akta yang diterbitkan yang bentuknya telah diatur dalam undang-undang,memuat peristiwa-peristiwa atau perbuatan hukum dan digunakan sebagai pembuktian.Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas penulis mengutamakan sebuah permasalahan yaitu bagaimana pembuktian akta otentik, apa akibat hukum dari suatu Akta yang sengaja di palsukan, dan bagaimana perlindungan yang diberikan kepada notaris yang menjadi korban pemalsuan akta. Metode penelitian yang digunakan tipe penelitian hukum normatif, tipologi penelitian yang digunakan sifat nya penelitian preskriptif yang bertujuan untuk memberikan solusi atau saran dalam mengatasi masalah pembuktian akta, akibat hukum Akta Notaris, serta perlindungan hukum bagi Notaris yang menjadi korban tindak pidana pemalsuan akta otentik serta untuk kemudian dikaitkan dengan teori dan peraturan perundang-undangan terkait, jenis data yang digunakan ialah data primer dan sekunder, metode analisis data yang digunakan yaitu metode kualitatif, menggunakan prosedur pengumpul data studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara serta analisa bahan hukum penulis menganalisis secara deskriptif analitis. Berdasarkan uraian dalam pembahasan dari bab ke bab maka dapat ditarik kesimpulan bahwa akta yang tidak memenuhi syarat pembuatan akta yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan tidak mempunyai nilai pembuktian yang sempurna dan akibat nya akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Serta pemgaturan mengenai perlindungan untuk notaris yang menjadi korban pemalsuan akta belum diatur didalam undang-undang sehingga satu-satu nya cara perlindungan hukum untuk notaris yaitu notaris dalam membuat akta harus sesuai dengan yang ditaur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu notaris juga harus menerapkan suatu prinsip kehati-hatian dengan tidak percaya begitu saja terhadap pihak-pihak yang ingin membuat akta otentik.

Share

COinS