•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini terkait dengan permasalahan pembagian waris yang disebabkan oleh adanya pemberian hibah wasiat kepada salah satu ahli waris. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2665 K/Pdt/2019, para ahli waris dari perkawinan pertama pewaris melakukan gugatan pembatalan hibah wasiat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pembatasan yang diperbolehkan dalam hibah wasiat dan perlindungan hukum serta pembagian waris sebagai akibat dari pembatalan hibah wasiat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris. Data yang dipakai dalam penulisan ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Untuk menganalisis data-data tersebut, digunakan metode analisis kualitatif, dengan bentuk hasil kajian berbentuk eksplanatoris analitis. Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa hibah wasiat dalam putusan ini dianggap melanggar bagian mutlak (legitime portie) para ahli waris Golongan I dikarenakan pemberian hibah wasiat hampir sebesar 100% harta warisannya. Legitime portie hanya dapat diterapkan pada ahli waris dalam garis lurus kebawah maupun keatas yang dalam putusan ini faktor legitime portie yang digunakan adalah ¾ (tiga per empat) karena jumlah anak-anak yang dilahirkan lebih dari 3 (tiga) orang. Selanjutnya mengenai perlindungan hukum dan akibat pembatalan hibah wasiat terhadap pembagian waris dalam kasus ini para ahli waris dapat melakukan upaya perlindungan hukum secara represif yaitu dengan mengajukan gugatan pembatalan hibah wasiat melalui pengadilan. Hakim memutuskan hibah wasiat tidak sah kecuali hanya untuk 1/3 (sepertiga) bagian dan ahli waris lainnya sebesar masing-masing 1/6 (seperenam) bagian dari sisa harta pewaris.

Share

COinS