•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris sebagai pejabat publik, apabila ia dijatuhi hukuman pidana, maka ia dapat dikenakan sanski pemberhentian dengan tidak hormat seperti yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Ketentuan untuk sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bagi notaris telah ada, namun dirasa tidak cukup jelas. Permasalahan yang menjadi bahasan adalah a. substansi tindak pidana yang diklasifikasikan dengan sanksi pemberhentian tidak hormat dan b. upaya hukum bagi notaris yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena dipidana dengan ancaman dibawah lima tahun. Metode penelitian berupa yuridis normatif, menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen, melalui penelusurun berbagai literatur. Pendekatan analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian berkenaan dengan substansi bahwa tindak pidana yang diklasifikasikan dengan sanksi pemberhentian tidak hormat bagi notaris adalah tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam perbuatannya sebagai diri pribadi atau individu, maupun dalam jabatannya. Selanjutnya upaya hukum bagi Notaris yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat padahal yang bersangkutan dijatuhi pidana kurang dari lima tahun adalah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tertuju kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Tertugat I, dan Majelis Pengawas Pusat Notaris sebagai Tergugat II.

Share

COinS