•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Artikel ini membahas penerapan Force Majeure pada kondisi Pandemi COVID-19 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XVIII/2020), sehingga diperlukan kajian terhadap masalah tersebut dengan isu hukum yang dibahas adalah penerapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XVIII/2020, dampak pandemi COVID-19 terhadap eksekusi Objek Hak Tanggungan, keabsahan dari eksekusi yang dilakukan oleh Bank dengan dasar Titel Eksekutorial pada kondisi Pandemi COVID-19. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dengan menggunakan sumber hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah dengan adanya putusan tersebut menyebabkan keambiguan pada Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) UUHT dan tidak sesuai dengan prinsip dalam mempermudah semua kepentingan para pihak apabila terjadi wanprestasi ataupun sengketa atas objek dari Hak Tanggungan. Eksekusi atas Hak Tanggungan tidak bisa berjalan dengan seharusnya karena terdapat force majeure didalamnya. UUHT memberikan kekuatan pada kreditur dalam melakukan eksekusi tapi tidak bisa secara serta merta kreditur dapat melakukannya harus melalui beberapa prosedur yang sudah ditentukan oleh KUHPerdata dan juga HIR. Keabsahan dari Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan yang menggunakan titel eksekutorial harus memiliki izin dari ketua pengadilan dimana objek hak tanggungan tersebut berada atau perlu fiat dari pengadilan, jika tidak ada maka tidak sah eksekusi yang dilakukan dan akan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, diperlukan perubahan redaksi atas pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) yang menyebabkan Hak Tanggungan ambigu dalam penerapannya, Eksekusi atas Objek Hak Tanggungan bisa dihindari dengan mewajibkan para pihak memasukkan klausula Force Majeure pada perjanjian pokok, dan harus menyertakan fiat dari pengadilan.

Share

COinS