•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Putusan Nomor 1146 K/Pdt/2020 mengabulkan penggugat dalam kasus Rumah Bintaro mengugurkan putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Dengan Nomor 640/PDT/2018/PT.DKI yang memenangkan tergugat. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Pelanggaran Berat Keterangan Palsu sesuai Pasal 10 Ayat 3 Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 dan untuk mengetahui Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Atas Pelanggaran Berat Berdasarkan Surat Keterangan Palsu. Metode yang diterapkan penulis di dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran Berat Keterangan Palsu sesuai Pasal 10 Ayat 3 Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 yang terjadi pada kasus Putusan Mahkamah Agung Dengan Nomor 1146 K/PDT/2020 adalah permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan dan melakukan pembuatan akta sebagai permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan atas dasar keterangan palsu pada Akta Jual Beli Nomor 306/2013 Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Atas Pelanggaran Berat Berdasarkan Surat Keterangan Palsu bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ada dalam posisi membantu melancarkan permufakatan jahat dan harus menerima pemberhentian dengan tidak hormat dikarenakan sebagai pejabat melakukan pelanggaran atau tindak pidana penyelewengan karena melanggar sumpah atau janji melakukan pelanggaran peraturan disiplin Pegawai yang berat, di hukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Share

COinS