•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang salah satunya adalah akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham. Akta ini dibuat notaris berdasarkan apa yang Ia lihat, dengar, dan saksikan sendiri, sehingga notaris bertanggungjawab penuh terhadap akta tersebut. Dalam praktik, tidak jarang ditemukan notaris yang tidak jujur dalam menjalankan jabatannya sebagaimana terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3078/K/Pdt2016 di mana tergugat memasukkan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuatnya. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang tanggung jawab notaris secara hukum atas pembuatan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham dan akibat hukum atas pembatalan akta tersebut. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Peneliti mengolah dan menganalisis data sekunder secara kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa atas keterangan palsu tersebut, notaris mendapatkan sanksi perdata, selain sanksi pidana menurut Putusan Pengadilan Negeri dan sanksi administratif dari Majelis Pengawas Notaris. Selain itu, perbuatan tergugat yang memalsukan keterangan palsu tersebut ke dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terbit sebagai pengesahan akta tersebut secara substantif batal demi hukum, dan secara formal harus diajukan permohonan pembatalan untuk penghapusan dari situs Administrasi Hukum Umum. Dengan demikian, para pihak kembali kepada kedudukan sebelum akta tersebut dibuat.

Share

COinS