•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 83/Pid/2016.PT SMG untuk menganalisis pertanggungjawab Notaris Ny. ER, SH,CN yang melakukan tidak pidana pemalsuan akta autentik, Notaris tersebut menyuruh memasukkan keterangan palsu dikenakan Pasal 266 ayat (1) KUHP. Serta perlindungan hukum Notaris RA, SH. M.Kn untuk kepentingan proses peradilan, dimana Notaris tersebut melakukan kelalaian dalam pembuatan akta autentik sehingga Notaris dihadirkan sebagai saksi dalam proses peradilan. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu yang pertama adalah pertanggungjawaban Notaris Ny. ER.SH.CN yang menyuruh memasukkan keterangan palsu dan perlindungan hukum Notaris RA, S.H. M.Kn yang melakukan kelalaian dalam pembuatan akta autentik pada putusan pengadilan yang terdapat dalam kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder, melalui studi dokumen dengan deskriptif analitis dan pendekatan kualitatif. Adapun hasil penelitian Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik menyuruh memasukkan keterangan palsu harus dipertanggungjawabkan secara pidana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perlindungan hukum yang diberikan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang menentukan bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, penuntut umum atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris terlebih dahulu.

Share

COinS