•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Hak milik merupakan hak terkuat karena mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain. Namun, dalam kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 866 K/Pdt/2020 setelah pembeli lelang membeli objek lelang pada tahun 2009 dan mendapatkan Risalah Lelang, pembeli lelang masih belum dapat menikmati hak miliknya atas objek lelang, karena obyek lelang dijual oleh pemilik objek lelang kepada Pihak Ketiga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum pembeli lelang atas perbuatan melawan hukum oleh pemilik objek lelang terhadap obyek lelang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 866 K/Pdt/2020 dan keabsahan jual beli tanah obyek lelang dalam sengketa yang dilakukan oleh pemilik objek lelang ke Pihak Ketiga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Hasil analisis menunjukan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli lelang berupa ganti rugi aktual dengan pengembalian objek lelang kepada pembeli lelang, karena pembeli lelang merupakan pembeli beriktikad baik maka sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 28 Agustus 1976 Nomor 821 K/Sip/1974, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 323/K/Sip/1968, dan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kemudian, jual beli tanah obyek lelang dalam sengketa yang dilakukan oleh pemilik objek lelang ke Pihak Ketiga tidak sah karena syarat materiil jual beli tanah yaitu penjual berhak dan berwenang untuk menjual tanah dan tanah tidak dalam sengketa tidak terpenuhi.

Share

COinS