Indonesian Notary
Abstract
The law on the position of a notary has clearly regulated the obligations and prohibitions of a notary but until now there are still notary who ignore it such as on Council of Notary Sight West Sumatera Verdict No.02/Pts/Mj.Pwn.Sbr/09/2020 and the legal consequences and legal force of the deed of amendment to the articles of association of CV without the approval of the other management. This research is legal research with a normative juridical approach, with an explanatory descriptive typology conducted employing a literature study. The data used in this study is secondary data, which consists of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials Based on the results of the study, conclusions were obtained. First, the legal liability that can be imposed on the Notary for the deeds he made. If the Notary has committed an unlawful act by entering false information into the deed that has an impact on the loss of other parties as well as a violation of his obligations as a notary in the procedure for making a deed of amendment to the CV articles of association, which causes the deed he has made to be classified as a legally flawed deed, then he can legally accountable and subject to administrative, civil and criminal sanctions. The legal consequences of the articles of association deed made without the approval of other managers who are legally flawed cause the management whose approval is not requested to suffer losses and cannot get the rights and benefits of the CV, therefore the deed of amendment to the CV articles of association must be declared null and void so that the legal force of the deed the amendment to the articles of association of the CV is no longer binding on the parties and must return to its original state and the engagements that have arisen since the deed of amendment to the articles of association of the CV are also invalid and null and void because there is a prohibited cause.
Bahasa Abstract
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) telah mengatur secara jelas mengenai Kewajiban dan Larangan Notaris, tetapi sampai saat ini masih ada Notaris yang dalam menjalankan kewenangnya telah mengabaikan kewajiban dan larangan tersebut salah satunya terdapat dalam putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Barat Nomor 02/Pts/MJ.PWN.Sbr/09/2020 dalam membuat akta perubahan anggaran dasar CV Notaris membuat perubahan anggaran dasar tanpa persetujuan pengurus lain oleh karenanya dalam tesis ini bertujuan untuk menganalisa sesuai dengan permasalahan yang di angkat yaitu bagaimana tanggung jawab Notaris membuat anggaran asar CV tanpa persetujuan pengurus lain dan bagaimana akibat dan kekuatan hukum dari akta perubahan anggaran dasar CV tanpa persetujuan pengurus lain tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, dengan tipologi deskirptif eksplanatoris yang dilakukan dengan studi pustaka Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan. Pertama, pertanggungjawaban hukum yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap akta-akta yang dibuatnya. Dalam hal Notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasukan keterangan palsu ke dalam akta yang berdampak kerugian terhadap pihak lain serta pelanggaran terhadap kewajiban sebagai notaris dalam prosedur pembuatan akta perubahan anggaran dasar CV, yang menyebabkan akta yang dibuatnya tergolong akta yang cacat hukum, maka dirinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dikenakan sanksi Admistratif, Perdata dan Pidana. Akibat hukum dari akta anggaran dasar yang dibuat tanpa persetujuan pengurus lain yang cacat hukum menyebabkan pengurus yang tidak dimintakan persetujuan tersebut mengalami kerugian serta tidak dapat mendapatkan hak dan keuntungan dari CV oleh karenanya akta perubahan anggaran dasar CV tersebut harus dinyatakan batal demi hukum agar kekuatan hukum akta perubahan anggaran dasar CV tersebut tidak lagi mengikat para pihak dan harus kembali seperti keadaan semula dan perikatan-perikatan yang timbul sejak adanya akta perubahan anggaran dasar CV tersebut turut tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum karena terdapat kausa yang terlarang.
Recommended Citation
Putri, Rolin Fajarina
(2022)
"Implikasi Terhadap Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Komanditer Tanpa Persetujuan Pengurus Lain (Analisis Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Barat Nomor 02/Pts/MJ.PWN.SBR/09/2020),"
Indonesian Notary: Vol. 4:
Iss.
1, Article 6.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss1/6
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons