•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Akta notaris seharusnya dapat memenuhi asas keseimbangan perjanjian. Hal ini dikarenakan Notaris adalah pejabat umum yang seharusnya menjamin pertukaran hak dan kewajiban secara adil diantara para pihak melalui akta yang dibuatnya. Penelitian ini menganalisis putusan hakim tentang pembatalan perjanjian sewa beli mobil dan implementasi asas keseimbangan dalam klausul pembatalan perjanjian sewa beli mobil yang dibuat di hadapan Notaris berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 480K/Pdt/2020. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan bahan utama data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah sewa beli yang dibuat berdasarkan perjanjian dengan akta Notaris yang mengandung unsur dominasi kehendak salah satu pihak (penjual sewa) adalah tidak sah. Sewa beli mobil dianggap tidak sah karena Akta Sewa Beli Mobil Nomor 12 yang dibuat oleh Notaris AMKS tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian, yaitu kausa halal. Implementasi asas keseimbangan dalam klausul pembatalan perjanjian sewa beli mobil yang dibuat di hadapan Notaris adalah bentuk usaha penempatan para pihak dalam kedudukan yang seimbang dengan cara pembatasan wanprestasi sebagai syarat batal perjanjian, pencantuman klausul tentang prosedur khusus yang harus ditempuh sebelum melakukan pembatalan perjanjian, pembatalan perjanjian melalui pengadilan, dan pencantuman klausul kewajiban pengembalian biaya yang telah diterima oleh Penjual Sewa.

Share

COinS