•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Perkawinan dapat dikatakan sah jika memenuhi syarat dan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya ialah larangan perkawinan. Apabila perkawinan telah berlangsung dan larangan perkawinan tersebut dilanggar maka akibat hukum yang terjadi adalah pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan tidak hanya berakibat hukum bagi suami dan istri tetapi juga anak yang telah lahir dari perkawinan tersebut. Hal ini menimbulkan permasalahan terhadap harta bersama suami dan istri juga kedudukan anak yang lahir. Maka dari itu, penelitian ini membahas mengenai analisis akibat pembatalan perkawinan sedarah dalam kaitannya dengan harta bersama dan kedudukan anak berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor 80/Pdt.G/2017/PA.LLG. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dan analisa dilakukan secara deskriptif analitis. Analisis didasarkan pada pengaturan Hukum Perkawinan dan Kewarisan terutama dalam Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam mengenai harta bersama dan kedudukan anak pasca terjadinya pembatalan perkawinan. Hasil analisa mengungkapkan bahwa tidak adanya pengaturan secara eksplisit mengenai harta bersama setelah terjadinya pembatalan perkawinan menyebabkan pengaturan pembagian harta bersama dilakukan menurut prinsip keadilan dan musyawarah untuk mufakat. Selain itu, anak juga tetap berkedudukan sebagai anak sah dengan adanya pengecualian keberlakuan pembatalan perkawinan terhadap kedudukan anak pada Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Tidak adanya perubahan kedudukan anak mengakibatkan anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan dari orang tua serta memperoleh hak warisnya sebesar bagian yang telah ditentukan dalam Kompilasi Hukum Islam.

Share

COinS