•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Artikel ini membahas tentang pembatalan akta perjanjian pengikatan jual beli, akta kuasa menjual dan akta jual beli oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Pembatalan ini memenuhi unsur adanya perjanjian simulasi dalam proses pembuatan akta dimaksud. Terdapat pertentangan antara kehendak dan pernyataan yang tidak diketahui oleh pihak ketiga. Agar terwujudnya perbuatan simulasi, harus terdapat penyimpangan antara kehendak dan pernyataan. Adapun permasalahan yang diangkat adalah putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 234/Pdt.G/2020/PN.Mtr yang membatalkan akta autentik sebagai penyalahgunaan keadaan merupakan perjanjian simulasi serta bagaimana implikasi pembatalan akta berdasarkan misbruik van omstagdigheden yang merupakan perjanjian simulasi yang berlaku bagi para pihak dan pihak ketiga yang beritikad. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan bahan kepustakaan. Adapun analisis data dilakukan secara diagnostik. Hasil penelitian ini, perjanjian simulasi merupakan penyimpangan dari syarat objektif dan subjektif suatu perjanjian. Ini berakibat sebuah perjanjian batal demi hukum atau dapat dibatalkan sepanjang dimintakan oleh pihak yang berkepentingan. Dengan begitu, Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib mengedepankan sikap kehati-hatian agar akta autentik yang dibuatnya terbebas dari unsur perjanjian simulasi.

Share

COinS