•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Perdamaian merupakan salah satu opsi yang dimiliki dan sah dalam proses penyelesaian sengketa di Indonesia, diatur dalam Pasal 130 HIR, perdamaian dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui proses pengadilan dan di luar pengadilan. Perdamaian dengan jalur pengadilan menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dikatakan bahwa yang berhak untuk melakukan proses mediator, sedangkan proses perdamaian di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara para pihak yang bersengketa membuat akta perdamaian yang dibuat di hadapan seorang pejabat umum dalam hal ini ialah Notaris, Tulisan ini bertujuan untuk menelaah lebih luas dan dalam mengenai prosedur, fungsi, kekuatan bukti dan eksekusi akta perdamaian yang dibuat dalam proses peradilan, dan di luar proses peradilan baik melalui mediasi maupun non mediasi dan kedudukan dan fungsi akta perdamaian yang dibuat dihadapan notaris dan berdasarkan pertimbangan Putusan MA Nomor 240/Pdt.G/2020/PN Sda. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik memiliki peran penting dalam hal proses perdamaian di luar pengadilan. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta perdamaian yang memiliki kekuatan pembuktian yang pasti serta mempunyai kekuatan yang sama seperti putusan pengadilan. Peran akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris memiliki peran krusial dalam proses perdamaian di luar pengadilan. Dalam Putusan MA nomor 240/Pdt.G/2020/PN Sda akta perdamaian memberikan fungsi yang sangat penting dalam proses penyelesaian sengketa, sehingga dapat dihindarinya mekanisme yang berkepanjangan atas eksekusi pengadilan mengenai sita jaminan. Sinergisitas hakim dengan notaris dalam menjalankan profesi hukum, merupakan tanggung jawab dan kepercayaan penuh yang diberikan masyarakat sehingga adanya jaminan kepastian hukum dan kemudahan memperoleh manfaat hukum, dapat dirasakan secara khusus bagi pihak yang bersengketa maupun umum bagi masyarakat luas

Share

COinS