•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Bermula dari Tn. RS yang menuntut Ny. EH selaku notaris bahwa salinan akta yang dibuat oleh Ny. EH memiliki perbedaan dengan minuta akta sehingga dianggap merugikan penghadap. Tn. RS mengajukan tuntutan beberapa kali hingga kasus ini dianggap ne bis in idem. Penelitian ini menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik hak yang salinan aktanya tidak sesuai dengan minuta dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20 /Pdt.G/2017/Pn Jkt-Sel dan menganalisis perbuatan notaris yang membuat salinan akta berbeda dengan minuta serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder dengan menggunakan putusan pengadilan sebagai objek kajian. Selain itu digunakan juga pendekatan kepustakaan (library research) dengan ditetapkannya data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian artikel ini menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hukum kepada Pemilik hak yang dalam kasus ini merupakan penggugat, diberikan hak-haknya untuk menuntut dan menyampaikan gugatan serta dalil-dalil yang ingin disampaikan berdasarkan barang bukti yang telah disiapkan. Pemilik hak juga diberikan haknya untuk menuntut ganti rugi yang diinginkan sesuai dengan besar kerugian yang dialami. (2) Kesalahan yang terjadi dalam pembuatan akta merupakan kesalahan substansial, sehingga notaris bertanggung jawab dengan adanya sanksi penyerahan wewenang kepada notaris pengganti, serta pemberhentian selama waktu yang ditentukan. Penghadap perlu mengetahui hak yang dimiliki dan notaris wajib menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya.

Share

COinS