•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pelaksanaan pendaftaran tanah tidak hanya menjadi kewajiban dari Pemerintah, akan tetapi juga merupakan kewajiban pemegang hak atas tanah. Pemegang hak atas tanah berkewajiban untuk ikut aktif dalam pendaftaran tanah, jika ada perubahan baik fisik maupun yuridis yang berhubungan dengan kepemilikan hak atas tanah, agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanahnya, sebagaimana dalam PP No. 24 Tahun 1997. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik atas pembelian tanah yang belum dilakukan pencatatan peralihan hak milik atas tanah, serta akibat hukum dari peralihan hak milik atas tanah yang dibuat di bawah tangan dan tidak dilakukan pencatatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 592/Pdt.G/2019/PN.Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan menggunakan bahan pustaka atau data sekunder, dengan deskriptif analitis dan pendekatan kualitatif. Adapun hasil penelitian ini yaitu pembeli tanah yang melakukan pembelian tanah dengan itikad baik harus diberikan perlindungan hukum, sebagaimana dalam SEMA No. 4 Tahun 2016, meskipun peralihan haknya baru sebatas dibuatkannya Akta PPJB oleh Pejabat berwenang. Menurut SEMA No. 4 Tahun 2016, bahwa Peralihan hak atas tanah yang dilakukan berdasarkan PPJB secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik. Jual beli tanah dengan dibuatkannya Akta dibawah tangan yang belum dilakukan pencatatan peralihan haknya, tidak dapat diberikan perlindungan hukum, dikarenakan tidak beritikad baik dan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pendaftaran dan pencatatan peralihan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan guna dilakukannya balik nama sertipikat.

Share

COinS