•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab Notaris terhadap Salinan Akta yang dikeluarkan tidak berdasakan Minuta Akta. Notaris dalam menjalankan jabatannya yang antara lain berwenang untuk membuat akta autentik, harus mematuhi apa yang di atur dalam undang-undang bahwa Notaris dalam membuat Minuta Akta wajib mengeluarkan Salinan Akta yang berisikan Salinan kata demi kata dari seluruh akta. Kelalaian Notaris dalam menjalankan kewenangannya tersebut akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah akibat hukum terhadap salinan akta perjanjian kredit yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Minuta Akta Notaris pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Jkt- Sel; dan pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris yang lalai dalam menjalankan jabatannya pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Jkt- Sel. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analitis. Adapun analisis data dilakukan secara deskriptif analisis. Hasil analisis akibat hukum dari Salinan Akta yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Minuta Akta ialah akta tesebut Terdegradasi menjadi akta dibawah tangan, karena kekuatan pembuktiannya ada pada Asli Akta yaitu Minuta Akta, namun jika terjadi suatu permasalahan dikemudian hari atas Salinan Akta tersebut , Notaris dapat dimintakan pertanggung Jawaban Hukumnya. Sementara pertanggungjawaban yang dapat dimintakan kepada Notaris adalah pertanggungjawaban secara administratif, dan secara Hukum Perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan adanya kerugian yang diderita oleh Pihak tertentu.

Share

COinS