•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Akta keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat pembina yayasan merupakan produk hukum notaris yang dibuat berdasarkan hasil dari keputusan sirkuler. Walaupun notaris tidak hadir dalam sirkuler tersebut, akan tetapi notaris seharusnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada penghadap terkait peraturan perundang-undangan yang tepat dan harus dipatuhi sebelum menuangkannya dalam bentuk akta yang autentik. Namun, masih banyak notaris yang melanggar kewajibannya tersebut, sehingga menyebabkan akta yang dibuat olehnya menjadi cacat hukum. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang keabsahan prosedur pelaksanaan pemberhentian ketua pengurus yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yayasan dan anggaran dasar yayasan serta akibat hukum terhadap akta keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat pembina yayasan yang dibuat oleh notaris. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Hasil analisis penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan prosedur pemberhentian ketua pengurus yayasan dinyatakan tidak sah karena telah melanggar ketentuan pada Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“Undang-Undang Yayasan”), serta Pasal 27 ayat (4) dan ayat (7) Anggaran Dasar Yayasan. Dengan demikian, akibat hukum terhadap akta keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat pembina yayasan yang dibuat oleh notaris menjadi batal demi hukum, sehingga semua perbuatan hukum yang telah dilakukan dianggap tidak ada serta harus dikembalikan dalam kondisi semula sebelum ketua pengurus yayasan tersebut diberhentikan.

Share

COinS