•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Yayasan memerlukan akta autentik dalam berbagai keperluan, salah satunya ialah untuk memberhentikan pengurus yayasan. Pemberhentian pengurus dilakukan dengan didahului rapat pembina, yang hasil keputusan rapatnya dibuatkan akta autentik oleh notaris. Akta ini yang kemudian digunakan untuk memberhentikan pengurus yayasan. Pemberhentian tersebut menimbulkan sengketa antara pembina dan pengurus yayasan, dan melibatkan notaris sebagai turut tergugat dalam perkara peradilan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini ialah mengenai keabsahan pemberhentian pengurus Yayasan SHT dan kedudukan Notaris sebagai turut tergugat. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan metode penelitian deskriptif analisis yakni penelitian yang menggambarkan dan menjelaskan permasalahan berdasarkan putusan pengadilan. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan bahan hukum primer yaitu peraturan hukum, dibantu bahan hukum sekunder. Hasil analisis disimpulkan bahwa pemberhentian pengurus yayasan harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Yayasan maupun anggaran dasar yayasan, yang seluruhnya telah dipatuhi dalam proses pemberhentian pengurus Yayasan SHT. Kedudukan Notaris selaku turut tergugat merupakan bagian dari tanggung jawab notaris, karena terdapat pihak lain yang tidak puas dengan akta yang dibuatnya. Kewajiban notaris ialah untuk menjamin kebenaran formil dari akta tersebut, namun permasalahan hukum antara penghadap dengan pihak ketiga bukan merupakan tanggung jawab notaris. Sedangkan sebagai pihak turut tergugat, Notaris hanya dapat menerima dan mematuhi hasil putusan pengadilan yang mengikat tergugat. Sebaiknya seorang notaris menerima pendampingan dalam perkara sebagai turut tergugat, agar dapat menjelaskan batasan tanggung jawab profesi, dan tidak serta merta dituntut untuk bertanggung jawab diluar kewenangannya.

Share

COinS