•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notary / PPAT who makes and signs a deed without the knowledge of one of the parties and allows another person to claim to be himself a Notary / PPAT should be considered an act against the law that is contrary to the laws and regulations. This is due to the failure to fulfil the material requirements of buying and selling and violating the provisions of Article 16 paragraph 1 letter M of Law Number 30 of 2004 concerning Regulation of Notary Position in conjunction with Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 24 of 2016 concerning Officials for Making Land Deeds. This research raises the issue of the Notary / PPAT Responsibilities in Issuance of Deeds of Transfer of Rights to Land which were made illegally based on the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3460 K / Pdt / 2017) and legal protection for parties who are harmed by the Notary / PPAT deed Made Against the Law Based on the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3460 K / Pdt / 2017) to answer these problems, this study uses a normative juridical approach. This study uses secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. This study also used a qualitative approach. The result of this research is a Notary / PPAT who commits an act against the law by making and signing the AJB deed without the knowledge of one of them and ordering someone to acknowledge himself as a Notary / PPAT resulting in the deed being null and void and subject to criminal liability, civil and administrative accountability. The injured party for an act committed by a Notary Public / PPAT is obliged to get compensation.The legal protection provided for unlawful acts is the cancellation and restoration of the Certificate of Ownership to Land Number 00094/Jenggot from the name of MD and NH, canceled and transferred back to the owner of all, namely FH.

Bahasa Abstract

Perbuatan Notaris/PPAT yang membuat akta jual beli tidak berdasarkan kesepakatan para pihak sehingga mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak didalamnya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hal ini, Notaris/PPAT telah melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (4) huruf d, huruf g, dan huruf i Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2006 jo Penjelasan Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, sehingga akta yang dibuat menjadi batal, tidak sah dan cacat hukum. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai tanggung jawab Notaris/PPAT dalam membuat Akta Jual Beli yang dibuat secara melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3537 K/Pdt/2017) dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat Akta Jual Beli yang dibuat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3537K/Pdt/2018. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, penelitian ini menggunakan metode analisis data secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris/PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat akta jual beli tidak berdasarkan kesepakatan para pihak dan dalam proses pembuatan, pembacaan serta penandatanganan akta jual beli tidak dilakukan dihadapan Notaris/PPAT dan dihadiri oleh saksi-saksi berakibat akta tersebut batal demi hukum dan dapat dikenakan pertanggungjawaban secara perdata, pertanggungjawaban administrasi dan pertanggungjawaban pidana kemudian pihak yang dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh Notaris/PPAT wajib untuk mendapatkan ganti rugi. Perlindungan hukum yang diberikan atas perbuatan melawan hukum adalah pembatalan dan pemulihan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Nomor 00094/Jenggot dari atas nama MD dan NH dibatalkan dan dialihkan kembali menjadi pemilik semua yaitu FH.

Share

COinS