•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Berakhirnya suatu harta bersama ditandai dengan selesai dibaginya harta bersama tersebut kepada mantan suami dan mantan isteri pasca putusnya perkawinan. Termasuk dalam pembagian tersebut adalah seluruh kekayaan, keuntungan, kerugian dan beban yang didapatkan selama dalam ikatan perkawinan. Penelitian ini ingin membahas mengenai bagaimanakah status harta bersama yang dibebani hak tanggungan dalam perceraian berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018 dan bagaimanakah pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018 ditinjau dari Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat eksplanatoris dan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Penelitian ini menemukan bahwa status harta bersama yang dibebani hak tanggungan dalam perceraian berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018 adalah dikeluarkan dari daftar harta bersama. Putusan tersebut tidaklah tepat karena Hakim tidak berhak mengeluarkan harta bersama yang dibebani Hak Tanggungan dari daftar harta bersama. Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut tidaklah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Share

COinS