Indonesian Notary
Abstract
Pailit merupakan peristiwa hukum yang terjadi bila suatu badan hukum memiliki hutang dan tidak mampu membayar yang dinyatakan oleh pengadilan. Notaris ialah pejabat umum memiliki wewenang membuat suatu akta autentik yang bertujuan sebagai alat bukti dalam peristiwa hukum dibidang keperdataan salah satunya Akta Pemindahan Hak dan Akta Kuasa. kepastian Akta Pemindahan Hak dan Kuasa serta peran dan tanggungjawab notaris dalam pembuatan akta autentik yang termasuk dalam boendel pailit dengan analisis Putusan Pengadilan Niaga Nomor 31/Pdt.Sus. Hasil analisis yang didapatkan bahwa kapastian akan didapatkan status dari harta benda yang telah dimasukan kedalam boedoel pailit merupakan sitaan negara yang pada dasarnya melihat dari syarat keabsahan suatu benda dapat dimasukkan sebagai boedoel pailit, benda tersebut dapat beralih bila dilakukan gugatan gugatan lain kepada pengadilan atas boendel pailit tersebut. Peran notaris dalam pembuatan akta autentik dengan prinsip kehati-hatian dan melakukan penyuluhan terhadap klien yang ada, pertanggungjawaban notaris dapat berupa tanggung jawab notaris secara administrasi, perdata dan pidana.
Recommended Citation
Palong, Wendy Arbertus
(2022)
"Kepastian Akta Pemindahan Hak Dan Kuasa Terhadap Objek Harta Setelah Dinyatakan Pailit (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 31/Pdt.Sus),"
Indonesian Notary: Vol. 4:
Iss.
1, Article 29.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss1/29
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons