Indonesian Notary
Abstract
Kuasa menjual dengan kausa pengakuan utang sebagai dasar peralihan hak milik atas tanah seharusnya tidak boleh dilakukan karena sejatinya merupakan perjanjian semu, selain itu mengandung cacat kehendak, melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang bertentangan dengan kepentingan umum. Hal ini dapat menghindari adanya kesewenangan berupa penyalahgunaan keadaan oleh salah satu pihak karena adanya keunggulan ekonomis. Penelitian ini membahas mengenai: (i) Kedudukan kuasa menjual atas dasar akta pengakuan utang yang menyebabkan beralihnya kepemilikan hak atas tanah seseorang dikaitkan dengan studi kasus putusan Pengadilan Negeri No. 179/Pdt.G/2018/PN.Mtr jo. putusan Pengadilan Tinggi No. 116/PDT/2019/PT.Mtr jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 1416K/PDT/2020; (ii) Ketentuan normatif perihal eksekusi jaminan dalam kaitannya dengan hak milik atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder disertai tipologi penelitian eksplanatoris. Hasil penelitian ini yaitu: (i) pertimbangan hakim pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung telah tepat bahwa hubungan hukum antara EY,BM dan LSW bukan jual beli melainkan utang piutang, kuasa menjual tidak dapat serta merta dilakukan transaksi jual beli tanpa adanya pemberitahuan karena harga tanah tersebut melebihi nilai utang, kemudian pada kuasa menjual juga terdapat ketentuan milik bedding yang dilarang oleh undang-undang. Penggunaan kuasa menjual yang didasari oleh akta pengakuan utang demikian sejatinya merupakan perjanjian semu, kuasa menjual juga tidak boleh mengandung cacat kehendak karena terdapat penyalahgunaan keadaan ekonomis, melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang bertentangan dengan kepentingan umum sehingga kuasa menjual tersebut tidak sah. (ii) Ketentuan normatif perihal eksekusi jaminan dalam kaitannya dengan hak milik atas tanah saat ini dinaungi oleh lembaga Hak Tanggungan. Dalam hal jaminannya berupa tanah, maka penjaminannya dalam bentuk hak tanggungan sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan hak tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah.
Recommended Citation
Linati, Amelia
(2022)
"Kuasa Menjual Dengan Kausa Pengakuan Utang Sebagai Dasar Peralihan Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1416K/PDT/2020),"
Indonesian Notary: Vol. 4:
Iss.
1, Article 25.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss1/25
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons