•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan objek hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dimana salah satu pihak dinyatakan pailit oleh Pengadilan, khususnya developer sebagai penjual. Mengacu pada PP No. 24 tahun 1997 bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, tetapi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 644 K/PDT.SUS-PAILIT/2017, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan peralihan hak atas tanah telah terjadi dengan dibuatnya PPJB di hadapan Notaris, sehingga dengan kepailitan developer, hak atas tanah tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam harta pailit. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai status hak atas tanah yang diikat dengan PPJB sebelum developer pailit; dan, implikasi hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 644 K/PDT.SUS-PAILIT/2017. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case study). Hasil analisa adalah bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli didasarkan pada hukum adat yaitu asas terang dan tunai. Artinya, PPJB hak atas tanah dengan harga yang telah dibayar dan dikuasi dengan itikad baik oleh pembeli, bukan merupakan harta pailit atas kepailitan developer. Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 644 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 tidak dapat serta merta dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, sehingga pembeli perlu melakukan upaya untuk meningkatkan status PPJB menjadi Akta Jual Beli dengan bantuan PPAT dan kurator agar dapat dilakukan pendaftaran pada Kantor Pertanahan guna mendapat jaminan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dari Pemerintah.

Share

COinS