•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan hakim atas pertanggungjawaban Notaris dalam pembuatan akta risalah RUPS yang diduga dibuat secara melawan hukum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 484/PDT/2020/PT.BDG. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Kewenangan notaris untuk membuat akta autentik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Notaris memiliki peran penting dalam kegiatan perusahaan, salah satunya adalah dalam RUPS karena hasil keputusan yang diambil dalam RUPS wajib dituangkan dalam suatu akta autentik. Putusan dalam penelitian ini mengadili kemungkinan dilakukannya Perbuatan Melawan Hukum dalam penyelenggaraan dan pembuatan akta risalah RUPS yang dibuat oleh Tergugat Notaris TT. Dalam kasus in PT KTI menggugat Tergugat SSM, Tergugat Koshii HK, dan Tergugat Notaris TT, karena merasa dirugikan atas penyelenggaraan dan pembuatan akta risalah RUPS. Majelis Hakim memutus para tergugat benar melakukan Perbuatan Melawan Hukun dan wajib mengganti kerugian PT KTI secara tanggung renteng. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian yuridis normatif, karena diteliti data sekunder yang berkaitan dengan pertimbangan hakim dalam pembuatan putusam, serta pustaka berkaitan pertanggungjawaban Notaris dalam pembuatan akta risalah RUPS. Hasil dari penelitian adalah pertimbangan hakim bahwa Tergugat Notaris TT melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah tidak tepat karena unsur hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pertanggungjawaban yang dituntut kepada Tergugat Notaris TT untuk mengganti kerugian PT KTI secara tanggung renteng dengan tergugat lainnya adalah tidak tepat.

Share

COinS