•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum dan akibat hukum pada perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan yang masuk dalam boedel pailit. PPJB adalah perjanjian yang lahir pada saat jual beli belum bisa dilaksanakan, sedangkan para pihak sudah bersedia untuk mengikatkan diri dan akan melakukan perjanjian jual beli di kemudian hari. Setiap perjanjian akan memiliki risiko jika para pihaknya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, risiko tersebut dapat datang baik dari pihak pembeli maupun penjual. Permasalahan yang sering terjadi dalam sebuah perjanjian adalah wanprestasi atau ingkar janji. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 PK/Pdt/2016. Dimana dalam kasus ini pembeli tidak melakukan prestasinya sesuai yang sudah diperjanjikan dalam Akta PPJB. Namun pembeli memiliki alasan tersendiri, yaitu pembeli mengetahui bahwa objek jual beli yang diperjualbelikan masuk ke dalam boedel pailit. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi eksplanatoris dan jenis data sekunder. Hasil analisa adalah terdapat dua perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada para pihak, yaitu yang bersifat preventif dan represif. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan akibat permasalahan ini adalah perjanjian yang berlangsung batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Share

COinS