•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Dalam Perkawinan, nafkah merupakan aspek yang sangat penting, oleh karena itu pemberian nafkah sendiri diatur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, selain pemberian nafkah selama perkawinan ada juga pengaturan yang menjelaskan tentang pembagian harta bersama yang terkumpul selama perkawinan setelah ikatan perkawinan tersebut terputus. Penelitian ini membahas mengenai sengketa harta bersama pada kasus mantan suami yang tidak memberikan nafkah selama perkawinan yang diambil menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1636 K/PDT/2018. Penelitian ini akan membahas mengenai pengaturan pembagian harta bersama untuk suami yang tidak memberikan nafkah keluarga sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan KUHPerdata serta pertimbangan Mahkamah Agung Nomor 1636 K/Pdt/2018 mengenai pembagian harta Bersama setelah adanya perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan analitis data secara eksplanatoris. Adapun data dalam penelitian ini didapat secara sekunder. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Mahkamah Agung dalam pertimbangannya memutuskan untuk membagi harta bersama mereka secara seimbang yang dirasa kurang adil karena peran istri lebih besar dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama perkawinan, peraturan yang digunakan untuk memutus perkara ini juga tidak tepat karena untuk WNI keturunan Tionghoa terdapat aturan yang berbeda. Saran dalam penelitian ini perlu adanya undang-undang mengenai perjanjian perkawinan atau akta kesepakatan dan pembagian harta bersama yang dibuat oleh notaris sebagai alat bukti yang autentik serta aturan baru mengenai pengaturan nafkah dalam keluarga dan pembagian harta bersama setelah perceraian dengan memasukkan nilai-nilai keadilan distributif agar tidak ada ketimpangan pembagian harta bersama yang mengakibatkan ketidakadilan salah satu pihak.

Share

COinS