•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Dalam membuat sebuah akta perjanjian kredit, seorang notaris diharuskan bersikap netral dengan tidak memihak diantara pihak bank maupun pihak nasabah. Hal ini dikarenakan notaris merupakan seorang pejabat umum yang aktanya memiliki kekuatan pembuktian hukum yang sempurna sepanjang tidak dapat dibuktikan lain oleh pihak yang menyangkal, sehingga apabila terjadi kekeliruan atau berisikan keterangan yang tidak benar dapat memengaruhi fungsi dari jabatan notaris dalam masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum supaya terhindar dari ketidakpastian hukum. Dalam kasus yang diteliti, perjanjian kredit yang jaminannya tidak diikatkan dengan hak tanggungan karena objek jaminan dalam proses blokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai 1. pengaturan perjanjian kredit di Indonesia 2. peran notaris atas akta perjanjian kredit dalam Putusan Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Btm. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penilitian eksplanatoris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan tentang perjanjian kredit secara eksplisit tidak ditemukan dalam Buku III KUHPerdata namum terdapat dalam perbankan UU Perbankan pada Pasal 1 angka 11, Pasal 2, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12 A, Pasal 29, dan Pasal 37. Peran notaris dalam sistem pemberian kredit yang dilakukan pihak perbankan terhadap putusan Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Btm adalah untuk memberi kepastian hukum bagi para pihak dan melakukan pengecekan terhadap barang jaminan yang berupa Hak Tanggungan memastikan barang jaminan tersebut sah di mata hukum atau tidak.

Share

COinS