•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan atas akta hibah yang dibuat secara melawan hukum. Dalam penelitian ini terdapat 2 (dua) pokok permasalahan, yaitu: (i) mengenai bentuk perlidnungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan atas akta hibah yang dibuat secara melawan hukum; dan (ii) mengenai tanggungjawab notaris dan akibat hukum terhadap akta hibah yang batal demi hukum pada putusan Mahkamah Agung nomor 1298K/Pdt/2019. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan alat pengumpulan data yaitu studi pustaka. Hasil Penelitian ini adalah: (i) perlindungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan atas akta hibah yang dibuat secara melawan hukum telah terpenuhi dengan adanya putusan hakim yang menyatakan akta hibah batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, namun gugatan materiil ahli waris harusnya diterima karena ahli waris telah menjelaskan secara rinci mengenai ganti rugi materiil, sehingga putusan hakim tidak mengabulkan gugatan materiil kurang adil mengingat kerugian yang dialami adalah kerugian yang nyata.; dan (ii) notaris telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum sehingga harus bertanggungjawab secara perdata, pidana dan administratif.

Share

COinS