Indonesian Notary
Abstract
Tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) bersifat imperatif. Salah satunya adalah mengenai pemanggilan RUPS yang dilakukan sebelum RUPS diselenggarakan, yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UUPT. Pemanggilan dimaksudkan agar para pemegang saham mengetahui mata acara rapat, sehingga keputusan mengenai persetujuan terhadap mata acara rapat tersebut dapat dipikirkan terlebih dahulu. Penyelenggaraan RUPS dengan tidak menaati aturan tersebut akan menghasilkan sebuah keputusan yang tidak sah. Hal ini memengaruhi kekuatan akta pernyataan keputusan rapat yang dibuat berdasarkan RUPS tersebut, dan berpotensi mendatangkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan. Putusan yang dibahas dalam penelitian ini dimuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220/Pid/2020/PT.DKI. Penelitian ini menganalisis mengenai: (i) tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pernyataan keputusan rapat berdasarkan penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS; dan (ii) upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak yang dirugikan karena keberlakuan akta pernyataan keputusan rapat yang demikian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan tipologi penelitian eksplanatoris analitis. Hasil dari penelitian ini, yaitu: (i) bentuk pertanggungjawaban yang dapat diberikan kepada Notaris adalah berupa pengenaan sanksi administratif dalam bentuk teguran atau tulisan dari Majelis Pengawas Notaris. Pengenaan sanksi tersebut disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran yang dilakukan oleh notaris yang bersangkutan; dan (ii) upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak yang dirugikan dalam hal penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS adalah membatalkan akta yang bersangkutan. Pembatalan akta dilakukan sesuai dengan tahap-tahap tertentu yang didasari oleh keadaan-keadaan tertentu yang timbul akibat adanya penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS.
Recommended Citation
Saputri, Intan
(2022)
"Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tanpa Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220/Pid/2020/PT.DKI),"
Indonesian Notary: Vol. 4:
Iss.
1, Article 17.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss1/17
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons