•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 3/Pdt.G/2020/PN.Bla terkait penghibahan atas tanah dari Almarhum Tuan RU kepada anak-anaknya, diantaranya Nyonya SU dan Tuan SR, yang dilakukan tanpa di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melainkan secara adat di hadapan kepala desa. Selain itu, PPAT EE kemudian membuat akta hibah dari Almarhum Tuan RU yang dalam kondisi stroke kepada Nyonya SU atas tanah milik Tuan SR yang telah dihibahkan ayahnya kepada Tuan SR secara adat berdasarkan permintaan Nyonya SU. Pokok permasalahannya yaitu (i) mengenai keabsahan pembuatan akta hibah dan pelaksanaannya; dan (ii) mengenai pertanggungjawaban PPAT dalam pembuatan dan pelaksanaan akta hibah. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan yaitu yuridis normatif. Data yang digunakan yaitu data sekunder. Hasil penelitian adalah (i) pemberian hibah berdasarkan hukum adat adalah sah apabila memenuhi persyaratan bahwa penyerahannya harus terang dan tunai; (ii) pertanggungjawaban PPAT atas akta hibah yang keberlakuannya dibatalkan oleh pengadilan yaitu secara (a) pidana jika terbukti melakukan pemalsuan akta otentik; (b) perdata karena PPAT tidak memberikan keterangan tentang suatu hukum tertentu yang relevan dengan akta yang dibuatnya sehingga salah satu pihak merasa dirugikan; (c) administratif karena PPAT melanggar aspek formal pembuatan akta PPAT. Sosialisasi kepada masyarakat atas pentingnya peran PPAT dalam hibah tanah dan pendaftaran atas perubahan data perlu dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. PPAT diharapkan (i) meminta surat pernyataan dari penghibah bahwa tanah tidak pernah dialihkan sebelumnya; dan (ii) meminta penetapan pengadilan terkait hibah yang akan dilakukan jika penghibah tidak cakap untuk membuat akta hibah guna menimalisir terjadinya permasalahan.

Share

COinS