•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai akibat penyerahan sertipikat jaminan yang dititipkan kepada Notaris berdasarkan bukti surat pelunasan utang palsu serta eksekusi terhadap obyek jaminan untuk membayar kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan debitur. Dalam hal ini debitur mengambil Sertipikat Obyek Jaminan hak atas tanah yang dititipkan kepada Notaris dengan Surat Pelunasan Utang Palsu, kemudian dengan surat tersebut digunakan untuk menghapus roya, yang mana utang debitur kepada kreditur belum lunas. Dengan dilakukannya penyerahan tersebut kepada debitur menimbulkan kerugian yang diderita kreditur. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai pertanggung jawaban Notaris atas penyerahan Sertipikat Obyek Jaminan kepada Debitur yang didasari pada Surat Pelunasan Utang Palsu; dan proses penjualan obyek jaminan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 81/Pdt.G/2019/PN.Kpn. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara. Adapun tipologi penelitian secara Eksplanatoris dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Notaris melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi perdata, pidana, dan/atau administratif apabila pihak yang dirugikan mengajukan laporan ke Majelis Pengawas. Mengenai kewajiban debitur membayar kerugian kepada kreditur baik kerugian materiil maupun imateriil, dapat dilakukan dengan eksekusi lelang berdasarkan putusan pengadilan.

Share

COinS