•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris dalam menjalankan jabatannya sebelum membuatkan akta seharusnya terlebih dahulu memberikan penyuluhan hukum kepada para penghadap karena notaris adalah orang yang mengerti hukum. Seperti halnya dalam mebuat akta yang objeknya adalah warisan yang belum dibagi, hal tersebut membutuhkan persetujuan para ahli waris agar dikemudian hari akta tersebut tidak menimbulkan masalah terkait persetujuan ahli waris yang dapat menyebabkan akta batal demi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan itikad baik dan pertanggung jawaban notaris/PPAT yang dibuat terkait dengan objek berupa tanah yang belum dibagi waris. Sehingga ditarik rumusan masalah yaitu penerapan asas itikad baik Notaris/PPAT dalam pembuatan akta jual beli dan akta pelepasan hak atas tanah serta terjadinya peralihan hak atas tanah atas objek berupa tanah yang belum dibagi waris sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/Pdt/2020. Untuk menjawab permasalah tersebut digunakan metode penelitian normatif, dari hal tersebut diperoleh kesimpulan dalam kasus tersebut baik penjual maupun notaris/PPAT sebagai pejabat yang melahirkan akta tidak menerapkan itikad baik dalam pembuatan akta. Selain itu, peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli tidak sah karena tidak memenuhi syarat materiil dalam jual beli tanah dimana pihak penjual tidak berwenang untuk menjual tanah tersebut karena tanah tersebut adalah warisan yang belum dibagi. Oleh karena itu seharusnya dalam

Share

COinS