•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

This journal raises problems that arise from the agreement based on the PPJB Deed that has been agreed upon but then attempted to be unilaterally canceled by one of the heirs who is the seller. For this reason, this research will raise the formulation of the problem (1) What is the Legal Position of Unilateral Cancellation by One of the Sellers Who is One of the Heirs of the Sale and Purchase Deed that has been mutually agreed upon in the case of Decision Number 786 Pk/Pdt/2020 (2) How is the protection Law for Buyers with Good Intentions With Powerful Positions of Inherited Land and Buildings That Can't Be Controlled Due to Internal Problems of the Seller. To answer this problem, a normative juridical method with a qualitative approach is used. The results of this study provide an explanation that (1) unilateral cancellation carried out by one of the heirs cannot be carried out because the cancellation must be approved by all parties in the agreement (2) the importance of the role of the buyer who is considered to have good intentions in the sale and purchase agreement so that he gets protection law. It is recommended for a notary/PPAT not to carry out his position as a notary outside his area of office to avoid sanctions that can harm himself as a notary such as being temporarily dismissed from his position as a notary and avoiding the degradation of the power of proof of the deed that has been made. The need for good faith from the seller and the buyer in the sale and purchase agreement to provide legal protection. Good faith in the sale-purchase agreement can refer to point IX of the Circular Letter of the Supreme Court (SEMA) No. 7 of 2012 and the fourth point of the Circular Letter of the Supreme Court (SEMA) No. 4 of 2016.

Bahasa Abstract

Jurnal ini mengangkat permasalahan yang timbul dari perjanjian yang didasari oleh Akta PPJB yang telah disepakati namun kemudian diupayakan untuk dibatalkan secara sepihak oleh salah satu ahli waris yang merupakan pihak penjual. Untuk itu penelitian ini akan mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimanakah Kedudukan Hukum Pembatalan Secara Sepihak Oleh Salah Satu Penjual Yang Merupakan Salah Satu Ahli Waris Atas Akta Jual Beli Yang Telah Disepakati Bersama Dalam Kasus Putusan Nomor 786 Pk/Pdt/2020 (2) Bagaimanakah Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik Dengan Kedudukan Berkuasa Dari Tanah Dan Bangunan Warisan Yang Belum Bisa Dikuasai Dikarenakan Permasalahan Internal Penjual?. Untuk menjawab permasalahan ini, digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini memberikan penjelasan bahwa (1) pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh salah satu alih waris tidak dapat dilaksanakan karena pembatalan harus disetujui oleh semua pihak dalam perjanjian (2) pentingnya peran pembeli yang dinilai telah beritikad baik dalam perjanjian jual beli sehingga mendapatkan perlindungan hukum. Disarankan bagi notaris/PPAT untuk tidak menjalankan jabatannya sebagai notaris diluar wilayah jabatannya untuk menghindari sanksi-sanksi yang dapat merugikan diri sendiri sebagai notaris seperti diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai notaris dan menghindari ter-degradasinya kekuatan pembuktian akta yang telah dibuat. Perlunya itikad baik dari penjual dan pembeli di dalam perjanjian jual-beli untuk memberikan perlindungan hukum. Itikad baik dalam perjanjian jual-beli dapat mengacu pada butir ke-IX Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012 dan butir ke-IV Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016.

Share

COinS