•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

This articles discusses the cancellation of the sale and purchase deed by the Surabaya District Court Judge, where one party abused the situation in the process of making the sale and purchase deed. Abuse of the situation referred to occurs when someone is moved because of special circumstances (bijzondere omstandigheden) to take legal action and the opposing party abuses this. Misuse of circumstances that are detrimental to one party is in principle an abuse of opportunity on the other party. Abuse of this situation contains two elements, namely the element of loss for one party and the element that arises due to the nature of the act, namely the misuse of economic and psychological superiority. The problem raised is how the legal consequences of the deed made by the Notary that contain elements of misuse and the responsibility of the Notary in the case of an authentic deed made there is an element of one party abusing the physical and psychological state of the other party. To answer this problem normative legal research methods are used by approaching library material or secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data analysis was done prescriptive. The results of this study, abuse of the condition is a defect of the will that makes the subjective conditions of an agreement not fulfilled. This results in an agreement can be canceled as long as requested by the parties concerned. It can be concluded that the deed made by a Notary in which there is an element of abuse can be canceled. That way, the Notary in carrying out their positions must set up a prudent attitude so that the deed he made is free from the element of abuse.

Bahasa Abstract

Artikel ini membahas tentang pembatalan akta jual beli oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dimana salah satu pihak melakukan penyalahgunaan keadaan dalam proses pembuatan akta jual beli. Penyalahgunaan keadaan dimaksud yaitu terjadi jika seseorang tergerak karena keadaan khusus (bijzondere omstandigheden) untuk melakukan tindakan hukum dan pihak lawan menyalahgunakan hal ini. Penyalahgunaan keadaan yang merugikan salah satu pihak pada prinsipnya merupakan penyalahgunaan kesempatan pada pihak lain. Penyalahgunaan keadaan ini mengandung dua unsur yaitu unsur kerugian bagi pihak yang satu dan unsur yang timbul karena sifat perbuatan, yakni penyalahgunaan keunggulan ekonomi dan keunggulan kejiwaan. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimana akibat hukum terhadap akta yang dibuat Notaris yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan serta tanggung jawab Notaris dalam hal akta autentik yang dibuatnya terdapat unsur salah satu pihak menyalahgunakan keadaan fisik dan psikis pihak lain. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan bahan kepustakaan atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun analisa data dilakukan secara preskriptif analitis. Hasil penelitian ini, penyalahgunaan keadaan merupakan cacat kehendak yang membuat tidak terpenuhinya syarat subjektif dari suatu perjanjian. Ini berakibat sebuah perjanjian dapat dibatalkan sepanjang dimintakan oleh pihak yang berkepentingan. Dapat disimpulkan akta yang dibuat Notaris yang di dalamnya terdapat unsur penyalahgunaan dapat dibatalkan. Dengan begitu, Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib mengedapankan sikap kehati-hatian agar akta yang dibuatnya terbebas dari unsur penyalahgunaan keadaan.

Share

COinS