Indonesian Notary
Abstract
The purpose of first-time land registration is to guarantee legal certainty for land rights holders and protect interested parties. Issuance of the dual certificate as a land dispute resulted in the purpose of first-time land registration is not achieved. This study discusses the validity of the ownership status of the disputed object between the certificate of ownership rights number 456/Desa Lenek and certificate of ownership rights number 599/Desa Lenek, including the legal protection of PT. Bank Mandiri KCP Mataram after the certificate used as collateral for debt was declared invalid and has no legally binding force based on Supreme Court Decision Number 124K/PDT/2020. The research method used is normative juridical with explanatory research typology. The results of this study are the validity of the ownership status of the disputed object between the certificate of ownership rights number 456/Desa Lenek and the certificate of ownership rights number 599/Desa Lenek issued by the National Land Agency in the name of IS by using the jurisprudence of previous judges as the legal basis that explain, when the issuance of multiple certificates happens, the valid certificate is the certificate that was first issued. The legal protection provided to PT. Bank Mandiri KCP Mataram after the certificate of ownership rights number 456/Desa Lenek was declared invalid and had no legally binding force: first, preventive legal protection includes applying the precautionary principle, making a deed, and registration of guarantees. Second, repressive legal protection includes mediation, filing a lawsuit, providing compensation, and providing replacement guarantees.
Bahasa Abstract
Tujuan pendaftaran tanah pertama kali seharusnya menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah dan perlindungan bagi pihak berkepentingan. Penerbitan sertipikat ganda sebagai sengketa pertanahan mengakibatkan tujuan pendaftaran tanah pertama kali tidak tercapai. Penelitian ini membahas keabsahan status kepemilikan objek sengketa antara sertipikat hak milik nomor 456/Desa Lenek dan sertipikat hak milik nomor 599/Desa Lenek serta perlindungan hukum PT. Bank Mandiri Cabang Mataram setelah sertipikat yang digunakan sebagai jaminan utang dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 124K/PDT/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian berupa eksplanatoris. Hasil penelitian ini adalah keabsahan status kepemilikan objek sengketa antara sertipikat hak milik nomor 456/Desa Lenek dan sertipikat hak milik nomor 599/Desa Lenek yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah sertipikat hak milik nomor 456/Desa Lenek atas nama IS dengan menggunakan dasar hukum berupa yurisprudensi putusan-putusan hakim sebelumnya yang menjelaskan apabila terjadi penerbitan sertipikat ganda maka sertipikat yang sah adalah sertipikat yang pertama kali terbit. Perlindungan hukum yang diberikan kepada PT. Bank Mandiri Cabang Mataram setelah sertipikat hak milik nomor 456/Desa Lenek dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah pertama, perlindungan hukum preventif meliputi menerapkan prinsip kehati-hatian, pembuatan akta dan pendaftaran jaminan. Kedua, perlindungan hukum represif meliputi mediasi, mengajukan gugatan, pemberian ganti kerugian dan memberikan jaminan pengganti.
Recommended Citation
Carolina, Cynthia
(2022)
"Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Penerbitan Sertipikat Ganda Yang Digunakan Sebagai Jaminan Utang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 124K/PDT/2020),"
Indonesian Notary: Vol. 4:
Iss.
1, Article 11.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss1/11
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons