•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta seringkali disalahkan atas perbuatan yang dilakukan oleh para pihak dalam akta. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu penelitian untuk memperjelas kriteria pembebanan tanggung jawab notaris ketika akta yang dibuatnya dipermasalahkan oleh pihak yang merasa dirugikan, sehingga berdampak pada keabsahan akta tersebut. Penelitian ini membahas mengenai keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang didasari dengan akta kuasa menjual palsu serta peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46 K/Pid/2017. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dan tipologi penelitian eksplanatoris. Hasil penelitian ini yaitu keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang didasari dengan akta kuasa menjual palsu adalah menjadi akta yang dapat dimintakan pembatalan terhadapnya karena syarat subjektif perjanjian tersebut menjadi tidak terpenuhi. Peran notaris dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46 K/Pid/2017 adalah membuat akta perjanjian pengikatan jual beli dengan dasar berupa akta di bawah tangan yang seharusnya dapat dilegalisasi untuk mencegah pemalsuan tanda tangan para pihak dalam akta dan tanggung jawab yang dapat dikenakan kepada notaris secara pidana dan perdata adalah tidak ada karena pemalsuan akta dilakukan oleh pihak dalam akta serta belum adanya peraturan yang mengharuskan pembuatan akta peralihan hak didasari dengan akta notaris atau setidaknya dengan akta yang di legalisasi oleh notaris.

Share

COinS